Menuju konten utama

Komnas HAM Yakin Tragedi Kanjuruhan Disebabkan Gas Air Mata

Kesimpulan sementara Komnas HAM mengatakan bahwa gas air mata adalah penyebab utama tragedi Kanjuruhan.

Komnas HAM Yakin Tragedi Kanjuruhan Disebabkan Gas Air Mata
Warga dan suporter tim Arema FC (Aremania) menggotong jenazah Farzah Dwi Kurniawan untuk dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sudimoro, Malang, Jawa Timur, Senin (24/10/2022). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/foc.

tirto.id - Komnas HAM meyakini Tragedi Kanjuruhan disebabkan tembakan gas air mata. Pasalnya, Komnas HAM telah menganalisis sejumlah video eksklusif serta CCTV pada saat kejadian.

"Poin paling penting adalah gas air mata itu kami lihat dengan telanjang mata ada di rekaman CCTV dan itu poin pokok dalam peristiwa ini," kata Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam di kantornya, Senin (24/10/2022).

Hal senada juga disebut oleh Komisioner Komnas HAM yang lain, Beka Ulung Hapsara. Ia mengatakan pihaknya sudah menganalisis video di dalam maupun CCTV di lokasi kejadian. Kesimpulan sementara Komnas HAM mengatakan bahwa gas air mata adalah penyebab utama tragedi tersebut.

"Kenapa kemudian kami yakin karena video kunci itu dari bawah stadion sementara CCTV dari luar stadion, jadi kami mencocokan dan yang paling meyakinkan adalah soal gas air mata, asapnya. Jadi ini yang kemudian kami tambah tebal, tambah yakin dari situ," ujar Beka.

Untuk diketahui, pada Minggu, 23 Oktober 2022 korban meninggal akibat penembakan gas air mata bertambah satu orang, sehingga totalnya menjadi 135 orang.

Korban bernama Farzah Dwi Kurinawan (20) meninggal dunia di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang sekitar pukul 22.50 WIB, Minggu (23/10/2022). Humas RSSA Malang, Donny Iryan Vebry Prasetyo membenarkan informasi tersebut.

Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan enam orang tersangka terkait tragedi Kanjuruhan. Mereka terdiri atas tiga tersangka dari unsur sipil dan tiga tersangka dari unsur anggota Polri.

Tiga tersangka warga sipil dijerat dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. mereka adalah Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan Security Steward Suko Sutrisno.

Sedangkan tiga tersangka dari unsur Polri, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, disangka dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP.

Baca juga artikel terkait TRAGEDI KANJURUHAN atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto